Tahapan Pengembangan Jenjang Karir PNS

Sebelum seseorang diangkat sebagai PNS maka terlebih dahulu statusnya adalah sebagai Calon PNS (CPNS). Walau masih berstatus CPNS kepadanya secara otomatis telah memiliki pangkat dan jabatan yang telah ditentukan sesuai formasi yang dibutuhkan, dengan catatan pangkat dan jabatan dalam level terendah sesuai dengan jenjang pendidikan atau ijazah yang dimiliki.

Tahapan Pengembangan Jenjang Karir PNS

Bentuk pengembangan karir PNS

Bentuk pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan melalui beberapa tahapan yang telah ditentukan, seperti pendidikan dan pelatihan; kenaikan pangkat; dan promosi jabatan. Ketiga pola pengembangan karir tersebut bisa saling berhubungan dan keterkaitan satu dengan lainnya. Berikut penjelasannya:

1. Pendidikan dan Pelatihan PNS

Pendidikan dan pelatihan (diklat) boleh dikatakan merupakan langkah awal bagi PNS dalam menapaki jenjang karirnya. Untuk meningkatkan kemampuan PNS maka kepada mereka diberikan hak untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) jabatan PNS. 

Secara umum jenis diklat terdiri dari Diklat Prajabatan dan Diklat Dalam Jabatan. Aturan mengenai diklat tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS, dengan dasar pertimbangan bahwa untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan.

Mengikuti diklat sangat berperan dalam pengembangan karir PNS, terutama Diklat Dalam Jabatan yang tujuannya untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Diklat Dalam Jabatan terdiri dari tiga jenis, yaitu: Diklat Kepemimpinan, Diklat Fungsional dan Diklat Teknis. Pengembangan Profesi Berkelanjutan Melalui Program Diklat Guru

Sedangkan bagi PNS yang ingin mengembangkan karir dalam jabatan fungsional, harus terlebih dahulu mengikuti diklat fungsional. Diklat fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional tertentu, seperti guru, audit, peneliti dan sebagainya. Sedangkan untuk peningkatan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya, maka kepada PNS diberikan sarana peningkatan kemampuan berupa diklat teknis.

2. Kenaikan Pangkat PNS

Pola karir lain yang diberikan kepada PNS adalah kenaikan pangkat, yang merupakan bentuk penghargaan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya kepada negara. 

Kenaikan pangkat merupakan hak bersyarat bagi PNS. Yang dimaksud dengan hak bersyarat adalah bahwa PNS berhak memperoleh kenaikan pangkat secara reguler namun ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, seperti batas pangkat tertinggi yang dapat dicapai, jabatan yang diduduki, tidak terkena hukuman disiplin terkait kenaikan pangkat, dan lain-lain.

Kenaikan pangkat pilihan merupakan ajang bagi para PNS dalam pengembangan karirnya. Dengan menduduki jabatan tertentu pangkat seorang PNS dapat melebihi batas maksimal sesuai jenjang pendidikannya. 

Seorang PNS dengan pendidikan S1 misalnya, dimana batas kenaikan pangkat maksimal adalah III/d, bisa saja meraih pangkat sampai IV/b bahkan IV/e apabila dia bisa menduduki jabatan struktural eselon III, II dan I. Demikian pula apabila mampu menduduki jabatan fungsional sampai level Ahli Madya sampai Ahli Utama.

3. Promosi Jabatan PNS

Promosi jabatan merupakan bagian dari pengembangan karir seorang PNS. Mengacu kepada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa jabatan ASN terdiri atas Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Jabatan Administrasi terdiri atas: jabatan administrator; jabatan pengawas; jabatan pelaksana. Jabatan administrator setara dengan jabatan struktural eselon III, sedangkan jabatan pengawas dapat disetarakan dengan jabatan struktural eselon IV. Sementara jabatan pelaksana disetarakan dengan jabatan struktural eselon V dan fungsional umum.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan, seperti guru, dosen, dokter, auditor dan sebagainya. Jenis jebatan fungsional yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Untuk dipromosikan menduduki jabatan-jabatan tersebut di atas harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti tingkat kepangkatan, pendidikan, kompetensi yang dimiliki, pengalaman jabatan dan sebagainya. Khusus untuk jabatan fungsional, kenaikan jenjang jabatan berkaitan erat dengan persyaratan kelulusan diklat sertifikasi serta perolehan angka kredit.

Sumber lengkap: Pengembangan Karir Pegawai Negeri Sipil (PNS)


Tahapan Pengembangan Jenjang Karir PNS


Bagikan:

Populer

Kategori

Artikel Baru

Pojok Redaksi

Selamat datang di website SDN Potoan Laok 1 Palengaan - Pamekasan.