Landasan Yuridis Sekolah Dasar (SD)

Sekolah dasar merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikannya selama enam tahun. Ada beberapa macam jenis sekolah dasar (SD) yang ada di Indonesia, baik itu yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun swasta. Jenis-jenis Sekolah Dasar.

Landasan Yuridis Sekolah Dasar


Di dalam peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar disebutkan bahwa pendidikan dasar merupakan pendidikan sembilan tahun, terdiri atas program pendidikan enam tahun di sekolah dasar dan program pendidikan tiga tahun di sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP).

Landasan Yuridis Sekolah Dasar

Di Indonesia penyelenggaraan sekolah dasar berpijak pada beberapa peraturan perundang-undangan sebagai landasan yuridis atau menurut hukum. 

Ada tiga peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan yuridis penyelenggaraan sekolah dasar, baik sebagai satuan pendidikan maupun dalam kerangka sistem pendidikan nasional, yaitu: 

1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

Di dalam pembukaan UUD 1945 diisyaratkan bahwa upaya mencerdaskan bangsa ( tentu melalui pendidikan ) merupakan amanat bangsa. 

2 Undang-Undang republik Indonesia Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional (UUSPN)

Di dalam UUSPN ditegaskan bahwa setiap warga Negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar (bab III pasal 6).

3. Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar (PP Nomor 28 tahun 1990) 

Di dalam PP Nomor 28 tahun 1990 ditegaskan bahwa pendidikan dasar merupakan pendidikan sembilan tahun, terdiri atas program enam tahun di sekolah dasar dan program pendidikan tiga tahun di sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP).

Di dalam buku I kurikulum pendidikan dasar tahun 1994 dijelaskan bahwa pendidikan dasar bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar pada siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga Negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah.

Tujuan institusional sekolah dasar adalah sebagai bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan siswa untuk pendidikan menengah.


Landasan Yuridis Sekolah Dasar (SD)

Bagikan:

Populer

Kategori

Artikel Baru

Pojok Redaksi

Selamat datang di website SDN Potoan Laok 1 Palengaan - Pamekasan.