Terlepas dari jumlah dan kualitasnya, yang pasti semua komponen yang dimiliki oleh sekolah dasar merupakan masukan (input) yang secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis masukkan, yaitu masukan sumber daya manusia (human resources input), masukkan material (material input) dan masukan lingkungan sekolah (environmental input).
Semua dikelola secara professional bagi keberhasilan belajar mengajar di sekolah dalam rangka membawa anak didik sebagai masukan mentah (raw input) sesuai Landasan Yuridis Sekolah Dasar.
Komponen Sekolah Dasar (SD)
1. Masukan SDM
Masukan sumber daya manusia (SDM) di sekolah meliputi keseluruhan personel sekolah, misalnya kepala sekolah, guru dan pesuruh. Dalam kondisi normal, personel sekolah dasar terdiri dari seorang kepala sekolah, enam orang guru kelas, seorang guru mata pelajaran pendidikan agama, seorang guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan, dan seorang pesuruh sekolah. Jadi, secara keseluruhan terdapat sepuluh personel sekolah dasar.
2. Masukan Material
Masukan material adalah komponen instrumental yang meliputi kurukulum, dana dan segala komponen sekolah selain manusia, yang bias disebut juga dengan sarana dan prasaran sekolah. Dalam kondisi normal sarana dan prasarana sekolah terdiri atas enam ruang kelas, satu ruang kepala sekolah yang juga difungsikan sebagai ruang administrasi, prabot, buku tes, buku penunjang, buku bacaan, dan berbagai alat peraga.
3. Masukan Lingkungan
Sekolah merupakan sebuah sistem terbuka (open system) dan bukan sistem tertutup (closed input). Menurutnya sekolah itu merupakan sebuah sistem yang terkait dengan sebuah jaringan organisasi lain di luar sekolah seperti pusat pelatihan guru, badan akreditasi, kontraktor bangunan, departemen keuangan, penerbit buku, pemerintah daerah dan sebagainya.
Sekolah dasar di Indonesia berada dalam satu jaringan organisasi, seperti masyarakat, Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3), atau Komite Sekolah atau Dewan Sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, organisasi profesi guru (PGRI), penerbit buku, dan departemen keuangan, keterkaitan sekolah dasar dan jaringan organisasi di luar sekolah.
4. Proses Pendidikan
4. Proses Pendidikan
Sesuai dengan namanya, komponen ini tidak berbentuk kasat mata melainkan berbentuk perangkat lunak. Yang dijabarkan dari kurikulum sekolah dasar yang berlaku. Proses pendidikan ini mencakup keseluruhan kegiatan belajar yang diikuti siswa sejak pagi sampai anak pulang dari sekolah, meliputi:
- Upacara bendera
- Senam pagi
- Kegiatan kurikuler
- Kegiatan ekstrakurikuler
- Kegiatan pendisiplinan siswa
Siswa merupakan komponen mentah. Artinya siswa dengan segala karakteristik awalnya merupakan subjek yang akan di didik melalui berbagai kegiatan pembelajaran di sekolah menjadi keluaran atau lulusan sebagaimana diharapkan.
Komponen Di Sekolah Dasar (SD)