Tujuan setiap lembaga pendidikan
termasuk di dalamnya Sekolah Luar Biasa
merupakan suatu proses untuk mewujudkan terjadinya pembelajaran
sebagai suatu proses aktualisasi potensi
peserta didik menjadi kompetensi yang
dapat dimanfaatkan atau digunakan
dalam kehidupan.
Di Indonesia, Pendidikan Luar Biasa (PLB) dengan bentuk sekolah yang bernama Sekolah Luar Biasa (SLB) baru mendapat
perhatian setelah Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1950 yang kemudian menjadi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954
tentang pendidikan dan pengajaran bagi
anak berkelainan dan wajib belajar bagi
tunanetra
Jenis Sekolah Luar Biasa
Penyelenggaraan Sekolah Luar Biasa (SLB) semakin pesat dan secara umum juga dibebani tugas untuk melayani beberapa atau semua jenis ketunaan seperti tunanetra, tuna rungu, tuna grahita, tuna daksa, tuna laras, dan tuna ganda.
Sekolah Luar Biasa (SLB) A
SLB A merupakan sekolah diperuntukkan anak tunanetra yang memiliki hambatan dalam indra penglihatan, sehingga strategi pembelajaran yang diberikan di sekolah ini harus mampu mendorong mereka memahami materi yang diberikan oleh para guru, seperti buku braille dan tape recorder.
Sekolah Luar Biasa (SLB) B
SLB B merupakan sekolah yang diperuntukkan bagi anak yang memiliki kekurangan dalam indra pendengaran atau tunarungu. Media pembelajaran yang diberikan di sekolah ini yakni membaca ujaran melalui gerakan bibir yang digabung dengan cued speech yaitu gerakan tangan untuk bisa melengkapi gerakan pada bibir. Selain itu, media lainnya yakni melalui pendengaran dengan alat pendengaran yaitu conchlear implant.
Sekolah Luar Biasa (SLB) C
SLB C merupakan sekolah untuk tunagrahita atau individu dengan intelegensi yang di bawah rata-rata serta tidak memiliki kemampuan adaptasi sehingga mereka perlu mendapat pembelajaran tentang bina diri dan sosialisasi. Mereka cenderung menarik diri dari lingkungan dan pergaulan.
Sekolah Luar Biasa (SLB) D
SLB D merupakan sekolah yang diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kekurangan dalam anggota tubuh mereka atau disebut tunadaksa. Pendidikan di SLB D bertujuan mengembangkan potensi diri siswa itu sendiri agar mereka bisa mandiri dan mengurusi diri mereka.
Sekolah Luar Biasa (SLB) E
SLB E merupakan sekolah diperuntukkan bagi mereka yang bertingkat tidak selaras dengan lingkungan yang ada atau biasa disebut dengan tunalaras. Mereka biasanya tidak bisa mengukur emosi serta kesulitan dalam menjalani fungsi sosialisasi.
Sekolah Luar Biasa (SLB) G
SLB G merupakan sekolah diperuntukkan bagi tunaganda, yakni mereka yang memiliki kombinasi kelainan. Mereka biasanya kurang untuk berkomunikasi, atau bahkan tidak berkomunikasi sama sekali. Perkembangan dalam motoriknya terlambat, sehingga butuh media pembelajaran yang berbeda untuk bisa meningkatkan rasa mandiri anak tersebut.
Jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB)
Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
Jenis Sekolah Luar Biasa (SLB)